Wajib hukumnya bagi perusahaan untuk memiliki peraturan perusahaan yang bisa memastikan seluruh kegiatan dalam perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
Peraturan perusahaan menjadi hal yang harus ada dalam perusahaan, apapun bentuknya, dan bagaimanapun proses serta alur bisnisnya.
Tidak sedikit perusahaan yang belum mengetahui dampak serta pentingnya keberadaan peraturan dalam perusahaan untuk menjaga lingkungan perusahaan tetap sehat dan kondusif. Kalaupun sudah ada, biasanya peraturan tersebut masih tertulis secara tidak resmi.
Meskipun penting, tapi beberapa perusahaan masih ada yang tidak memiliki peraturan resmi sebagai panduan kegiatan bisnis yang sehat dalam lingkup perusahaan.
Hal ini memaksa Human Capital Practitioner untuk bisa bergerak cepat membuat peraturan yang bisa diterapkan dengan cepat. Yang mana dapat menyebabkan ketidaktepatan dan kesalahan-kesalahan kecil yang nantinya dapat berakibat fatal bagi keberlangsungan perusahaan. Hindari kesalahan-kesalahan dalam pembuatan PPÂ dengan mempelajari MODUL 2: INDUSTRIAL RELATIONS
Mengapa Perlu ada Peraturan Perusahaan?
Perlu diketahui bahwa kita sebagai Human Capital Practitioner sebenarnya saat ini sedang bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan, visi, dan, misi perusahaan yang sudah disepakati bersama.
Pasal 1 ayat (20) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) telah menyebutkan bahwa peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Dengan keberagaman latar belakang, suku, ras, budaya, dan banyak lagi faktor pembeda lainnya antar karyawan yang bekerja dalam perusahaan pasti akan menimbulkan banyak sekali perbedaan pendapat.
Cepat atau lambat, masalah pun pasti akan muncul. Bisa dari cara pandang yang berbeda, pendapat yang berbeda, atau bahkan masalah internal yang berpotensi mengganggu kenyamanan bekerja rekan-rekan yang ada di sekitarnya.
Maka dari itu, perlu ada peraturan perusahan yang dapat disepakati bersama demi lancarnya kegiatan perusahaan. Dengan adanya peraturan yang mengikat, maka para karyawan akan mempertimbangkan kembali tiap perbuatan dan kelakuannya.
Karena tentunya mereka akan mempertanyakan konsekuensi yang ia terima apabila ia tidak mematuhi peraturan perusahaan yang sudah disepakati. Karena sifatnya mengikat, maka tiap elemen yang ada di perusahaan wajib patuh terhadap peraturan ini.
Kapan Perusahaan Perlu Membuat Peraturan Perusahaan?
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Permenaker 28/2014, peraturan perusahaan wajib dibuat jika jumlah karyawan minimum mencapai 10 orang.
Dengan adanya peraturan perusahaan, maka hal-hal dibawah akan mudah untuk diwujudkan:
- Lingkungan kerja yang professional
- Kegiatan perusahaan menjadi teratur dan sehat
- Karyawan tertib dalam bekerja
- Terhindar dari sanksi-sanksi hukum
Untuk mewujudkan semua hal tersebut, Human Capital Practitioner dan Business Owner harus membuat peraturan yang benar. Benar dalam arti apa dan apa saja langkah yang harus dilakukan?
Mari kita bahas!
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014), penyusunan peraturan ini menjadi tanggung jawab perusahaan, namun dalam penyusunannya tetap harus mempertimbangkan saran dari karyawan.
Hal yang Harus Ada dalam Peraturan Perusahaan
Peraturan yang telah disusun akan menjadi tanggung jawab pengusaha bersangkutan. Ketentuan yang ada di dalamnya tentunya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang diakui negara. Inilah hal-hal yang harus ada di dalamnya sesuai dengan UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
1. Hak dan Kewajiban Pengusaha
Sudah semestinya perusahaan memerlukan sebuah pedoman supaya kegiatan operasional perusahaan bisa berjalan dengan lancar. Apalagi perusahaan yang berkembang dan memiliki karyawan yang banyak. Pengusaha yang sudah mempekerjakan karyawan berhak menerima hasil kerja maksimal yang bisa memajukan perusahaan. Hal lain yang mendukung atau melengkapi hal ini, bisa dicantumkan sesuai dengan budaya perusahaan seperti visi, misi, dan value yang ada di perusahaan Anda. Simak juga Rekaman Live Online Training – Bedah Poin Penting UU Cipta Kerja PP Terbaru yang Berdampak Pada HR dan Bisnis.
2. Hak dan Kewajiban Pekerja atau Karyawan
Hak para pekerja atau karyawan yang bekerja adalah gaji atau upah beserta bonus dan tunjangan tertentu.
– Hak berupa gaji
Gaji karyawan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1. Gaji karyawan dibayarkan sesuai perjanjian kerja atau kontrak kerja yang pernah dilakukan di awal. Jumlah yang diberikan tidak boleh kurang dari angka UMR (Upah Minimum Regional) atau UMP (Upah Minimum Provinsi) setempat. Pasal 7 ayat (1) PP 36/2021 menyebut, upah terdiri atas komponen:
- Upah tanpa tunjangan/upah pokok;
- Upah pokok dan tunjangan tetap;
- Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; dan
- Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Simak selengkapnya tentang sistem gaji, kompensasi, dan benefit dengan menyimak rekaman Live Online Training – Sistem Remunerasi Anti Boncos.Â
– Hak berupa cuti
Cuti merupakan hak karyawan yang bisa digunakan karena beberapa alasan sesuai dengan kesepakatan. Karyawan yang sudah lebih dari 6 bulan bekerja berhak mendapatkan cuti. Meskipun juga ada yang tidak mengambil cuti karena bisa diuangkan.
Jenis-jenis cuti misalnya;
- cuti sakit
- cuti hamil
- cuti melahirkan cuti panjang (umumnya untuk karyawan senior)
- cuti untuk keperluan keluarga yang penting dan mendesak.
- dll.
Baca juga: Aturan Cuti 2022! HRD Wajib Tahu 9 Hak Cuti Karyawan yang Terbaru
– Kewajiban karyawan untuk memenuhi jam kerja
Berdasarkan UU tentang Ketenagakerjaan, inilah jam kerja yang berlaku di Indonesia:
- Untuk sistem 6 hari kerja: 7 jam per hari atau 40 jam per minggu.
- Untuk sistem 5 hari kerja: 8 jam per hari atau 40 jam per minggu
3. Syarat Kerja
Syarat kerja dalam tiap perusahan pasti berbeda-beda, sesuaikan bidang perusahaan Anda dengan persyaratan kerja yang wajib dimiliki oleh para karyawan.
4. Tata Tertib Perusahaan
Tentang tata tertib di perusahaan, hal ini bisa disesuaikan sesuai dengan budaya perusahaan, visi dan misi yang diterapkan di perusahaan. Contohnya adalah soal seragam, waktu masuk dan pulang kerja, serta tata tertib yang menyangkut K3.
5. Jangka Waktu Berlakunya Peraturan Perusahaan
Sebuah peraturan yang dibuat perusahaan memiliki jangka waktu maksimal yaitu 2 tahun dan harus diperbarui setelah masa berlakunya habis sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan Pasal 11 Ayat (3). Perubahan tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari yang berwenang.
What’s Next?Â
Membuat peraturan perusahaan bukanlah perkara yang dapat diselesaikan dalam sekejap. Perlu banyak pertimbangan yang matang, karena hal ini menyangkut tentang karyawan, perusahaan, dan pemegang kebijakan. Silakan cek TEMPLATE PERATURAN PERUSAHAAN yang bisa Anda sesuaikan dengan kondisi dan situasi perusahaan Anda. Pelajari juga selengkapnya tentang industrial relations di
Apabila Anda ingin berdiskusi lebih banyak terkait peraturan perusahaan, silakan hubungi kami di sinergiaconsultant.com/kontakkami
Let’s Grow!