September 19, 2022

Serba-serbi Pengupahan, Pahami Agar Tidak Tersesat! 😊

0  comments

Salah satu anggaran yang pastinya menjadi bahan diskusi hangan adalah anggaran untuk pengupahan atau Payroll Budget. Agak ngeri-ngeri sedap memang membuat ramalan untuk tahun depan terlebih jika belum tahu tips dan trik khususnya. Akan lebih sulit lagi jika belum memahami mengenai apa itu pengupahan, jenis-jenis pengupahan.

Nah, akhir tahun sudah semakin dekat. Biasanya pada periode para business owner, HC Practitioner dan Profesional Leaders sedang sibuk-sibuknya merancang anggaran untuk tahun depan. Bagaimana dengan anda? Apakah sudah mulai sibuk memakan anggaran dan business plan untuk tahun depan?

Dengan memahami pengupahan dan jenis-jenisnya, anda tentu akan lebih mudah untuk menentukan strategi pengupahan anda di tahun depan dan mengevaluasi apakah strategi pengupahan anda saat ini sudah tepat dengan situasi yang akan datang.

Apa itu Upah?

Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

(Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003).

Bagaimanakah dasar-dasar penetapan upah?

1. Pengupahan Berdasarkan satuan waktu:

a. Upah per jam (sesuai pasal 16 PP 36/2021):

1)   Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu. Yang dimaksud dengan “bekerja secara paruh waktu” adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.

2)   Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja atau Buruh. 

3)   Kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam sebagai berikut: 

Upah per jam = Upah sebulan : 126 

Catatan: Angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam (median jam kerja pekerja paruh waktu tertinggi dari seluruh Provinsi dalam 1 minggu) dengan 52 minggu (jumlah minggu dalam 1 tahun) kemudian dibagi 12 bulan

Contoh dari perhitungan upah per jam di Indonesia adalah perhitungan honor pengajar di sekolah maupun perguruan tinggi.

  1. Upah harian (sesuai pasal 17 PP 36/2021), dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut:

1)   Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau 

2)   Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.

Contoh perhitungan dengan cara harian dilakukan pada perusahaan alih daya, pekerja harian lepas maupun pekerja kontrak harian pada pabrik dan manufaktur.

      2. Upah bulanan  

2. Pengupahan Berdasarkan Satuan Hasil (dikutip dari pasal 18 dan 19 PP 36/2021):

  1.   Ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.
  2.   Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. 
  3.   Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja.

Contoh dari perhitungan upah metode dengan satuan hasil biasanya dilakukan oleh perusahan kontraktor, freelancer pada bisnis digital maupun contract service kebersihan maupun electrical.

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa ada berbagai dasar penghitungan upah yang dapat kita jadikan dasar perhitungan upah di perusahaan. Kita dapat memilih jenis upah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.

Selain upah, ada pula hak lain yang timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja, contohnya adalah pendapatan lain yang dapat diberikan kepada pekerja contohnya tunjangan hari raya keagamaan (THR), insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, atau uang servis pada usaha tertentu. Pendapatan tersebut perlu diatur di dalam kesepakatan kerja dan peraturan perusahaan untuk memastikan tidak ada perselisihan di kemudian hari.

No Work, No Pay!

Kita telah membahas bersama mengenai upah dan dasar-dasar perhitungannya, akan tetapi dalam pelaksanaannya tentu ada situasi-situasi dimana upah tidak perlu dibayarkan meskipun telah diatur dalam perjanjian kerja. Perusahaan tidak perlu membayar pekerja jika tidak melakukan pekerjaan, kecuali pada situasi tertentu contohnya adalah :

  1.   Ketika pekerja berhalangan hadir karena sakit
  2.   Pekerja tidak masuk karena :
  3.   Menikah
  4.   Menikahkan anaknya
  5.   Khitanan atau Baptis anak
  6.   Istri melahirkan atau keguguran
  7.   Suami, Istri, Orang Tua, Mertua, Anak meninggal dunia
  8.   Menjalankan kewajiban dari negara
  9.   Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya seperti ibadah haji
  10.   Dalam periode istirahat mingguan, cuti tahunan, istirahat Panjang atau istirahat karena melahirkan atau keguguran

What’s Next?

Sebagai Business Owner atau HC Practitioner, pastikan hal- hal di atas telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan untuk menghindari perselisihan dengan pekerja.

Demikian sedikit ringkasan mengenai serba-serbi pengupahan di Indonesia. Semoga dapat membantu anda para Business Owner dan HC Practitioner untuk mempersiapkan strategi terbaik menghadapi tantangan bisnis di tahun depan ya! 

Apabila Anda ingin berdiskusi dan bertanya lebih lanjut tentang pengupahan, jangan sungkan untuk menghubungi kami di Contact Us – Membership (sinergiaconsultant.com)

Let’s Grow!

Padmayoni Luhari


adma adalah praktisi HR di bidang bisnis hospitaliti. Sejak lulus dari jurusan akuntansi tahun 2009, meniti karir di beberapa luxury hotels brand di indonesia. Passionnya adalah di bidang people development dan people statistic. Selain itu juga aktif berkampanye tentang pemberdayaan penyandang disabilitas.

Kompetensinya adalah bagaimana menggunakan statistik dalam human capital dan pengembangan bisnis dan pengembangan kualitas pelayanan customer.


Tags


You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}
>