Waaah tidak terasa sudah hampir mendekati akhir tahun 2021 ya rekan-rekan Human Capital Practitioner dan Business Owner. Hanya dalam hitungan beberapa hari kita lagi sudah akan berganti tahun 2022, dan artinya kita akan segera memutuskan untuk memberi cuti nataru.
Tentunya di era new normal ini banyak sekali tantangan – tantangan yang sudah dilewati untuk mencapai akhir tahun. Ada yang melewatinya dengan sangat mudah, ada yang melewatinya dengan penuh perjuangan agar target perusahaan tercapai. Dalam hal ini ada yang ingin saya tanyakan ini kepada Anda, Berapa persen kah pencapaian target perusahaan Anda di tahun 2021? Apakah ada yang mencapai 100 % ?
Berbahagialah bagi Anda yang dapat mencapai target yang telah diharapkan pada tahun 2021 ini dan yang belum mencapai target pada tahun 2021 ini ajaknya adalah yuuk pasang strategi lagi untuk mencapai target tahun 2022. Seperti yang kita ketahui pada akhir tahun ini, rekan-rekan Human Capital Practitioner dan Business Owner tidak hanya disibukkan dengan pencapaian target perusahaan dan penyusunan target tahun 2022, tetapi juga ada beberapa kebijakan – kebijakan perusahaan yang harus dikeluarkan untuk merespon kebijakan – kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan itu dikeluarkan oleh perusahaan sebagai salah satu bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan sebagai bentuk penanggulangan penularan virus COVID 19. Apabila Anda bertanya kenapa sih perusahaan juga perlu mengikuti kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah?
Pertanyaan menarik, yuk kita simak tujuannya :
- Untuk mendukung berjalannya kebijakan – kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah
- Untuk mengurangi penyebaran Virus Covid 19
- Untuk menjaga kesehatan SDM perusahaan dari Virus Covid 19
Wooow besar juga ya manfaatnya apabila perusahaan dan pemerintah dapat bersama-sama menjalankan kebijakan – kebijakan yang telah dibuat. Pada akhir Desember 2021 ini, ada beberapa Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, apa sajakah kebijakan – kebijakan tersebut :
1. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (https://bit.ly/INSTRUKSIMENTERIDALAMNEGERINOMOR66TAHUN2021). Dalam hal ini intruksi ini mengatur beberapa hal sebagai berikut :Â
- Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola SALINAN -2- Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Â
- Melakukan himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; danÂ
- Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,
- Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu: 1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021; 2. tempat perbelanjaan; dan 3. tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),
Dengan adanya aturan PPKM level 3, tentunya Anda sebagai Human Capital Practitioner dan Business Owner sudah memikirkan kebijakan – kebijakan seperti apa yang akan dilakukan oleh perusahaan: seperti larangan atau pembatasan cuti pada libur Nataru dll. Tetapi dalam berjalannya waktu aturan pemerintah mengenai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga) tersebut dicabut dengan alasan sebagai berikut :
- Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi covid 19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus
- Pencapaian Vaksinasi dosis pertama di Jawa – Bali sudah mencapai 76 % dan dosis kedua sudah mencapai 56%, lalu Vaksinasi lansia terus digencarkan hingga saat ini mencapai 64 % Dosis pertama dan 42% dosis ke dua
Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap melakukan berbagai pembatasan. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 selama setelah tidak berlakunya PPKM Level 3 Nataru. Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap dilakukan.
2. Kementerian Ketenagakerjaan
Untuk melakukan antisipasi akhir tahun Kementerian Ketenagakerjaan bersama kementrian bersama 2 Kementerian lainnya telah meniadakan aturan cuti bersama yang telah dituangkan pada (Surat Keputusan Bersama) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021. (https://bit.ly/Suratkeputusanbersama3menteri2021).Â
Dalam Surat Keputusan Bersama tersebut, dijelaskan bahwa aturan cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan dan harapannya itu menjadi pedoman dan mengikat untuk instansi BUMN atau pun ASN. Sementara aturan cuti untuk karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama. Selain itu adapun pertimbangan dari perubahan yang ditetapkan oleh 3 Menteri tersebut adalah untuk melakukan pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan untuk mengantisipasi munculnya klaster – klaster baru.
Dalam hal ini Anda sebagai Human Capital Practitioner dan Business Owner dapat mengatur kembali kebijakan cuti seperti apa yang Anda tetapkan pada libur Nataru pada tahun 2021. Dengan catatan kebijakan – kebijakan tersebut diatur secara tertulis pada perjanjian bersama dengan karyawan Anda.
3. Kementerian Perhubungan
Dalam menangani penyebaran virus covid 19, Kementerian perhubungan juga mengeluarkan ketentuan yang tertuang pada Surat Edaran Nomor SE 109 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (https://bit.ly/SuratEdaranKementrianPerhubunganNomor109Tahun2021). Ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan itu bertujuan untuk :
- mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- melakukan pengaturan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat; dan
- melakukan pengaturan lalu lintas kendaraan bermotor perseorangan di ruas jalan tol dan jalan non tol, wilayah aglomerasi, ibukota provinsi, kawasan wisata, dan wilayah lainnya sesuai dengan peningkatan mobilitas
Beberapa aturan atau kebijakan dari beberapa Kementrian sudah Anda ketahui untuk membuat kebijakan – kebijakan yang sesuai di perusahaan Anda pada saat liburan Nataru tahun 2021. Bagi Anda yang sudah membuat kebijakan tetapi tepi belum sesuai dengan beberapa aturan atau kebijakan Pemerintah bisa Anda sesuaikan kembali dengan melakukan kesepakatan bersama karyawan Anda. Selain kebijakan dari Kementrian – kementrian di atas, apakah ada dasar kebijakan lain yang dikeluarkan pemerintah yang menjadi dasar? Tentu saja ada, Anda dapat melihat kebijakan di Provinsi, kabupaten atau kota di tempat perusahaan Anda berdiri. Anda juga bisa mengakses dokumen template tentang aturan dan kebijakan-kebijakan perusahaan di HCA ONLINE MENTORING PROGRAM
Apabila Anda masih merasa perlu diskusi bagaimana membuat kebijakan internal perusahaan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Maka Anda dapat menghubungi dan berdiskusi dengan kami di https://www.sinergiaconsultant.com/kontakkamiÂ
Let’s Connect!