October 3, 2022

9 Komponen Penting dalam Perjanjian Kerja

0  comments

Untuk menghindari pelanggaran, baik pidana maupun perdata, seorang Human Capital Practitioner perlu memiliki pengetahuan yang cukup tentang Industrial Relation, terutama dalam hal perjanjian kerja.

Fatal akibatnya jika para Human Capital di perusahaan kurang memahami hal tersebut. Pada akhirnya, Perusahaan yang harus menanggung akibat terbesarnya.

Perusahaan Anda bisa saja dicap buruk oleh para pekerja, pemilik bisnis-bisnis lain, dan bahkan perusahaan Anda bisa digugat oleh karyawan Anda sendiri.

Menutup kemungkinan bagi perusahaan Anda untuk bisa bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan lain karena rekam jejak yang kurang baik. 

Terparahnya, perusahaan harus membayar denda apabila memang terbukti melakukan kesalahan dalam hal industrial relations.

Untuk menghindari kejadian tersebut di perusahaan, mari kita simak arti perjanjian terlebih dahulu agar tidak salah kaprah.

Perjanjian Kerja 

Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana dua orang atau lebih telah sepakat untuk saling mengingatkan diri mereka dalam perjanjian tersebut (Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

Dalam sebuah ikatan perjanjian, pada dasarnya para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut telah menyatakan sepakat untuk memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan yang tertulis dalam perjanjian yang sudah dibuat oleh kedua pihak.

Intinya, perlu ada kata SEPAKAT dalam tiap pembuatan perjanjian antara kedua belah pihak

Wajib Tertulis!

Perjanjian kerja wajib diberikan secara tertulis, hal ini bertujuan untuk menegaskan kembali hak dan kewajiban para pihak yang membuat perjanjian tersebut secara individual. Serta menumbuhkan rasa tanggung jawab akan perjanjian yang sudah mereka sepakati. 

Hal tersebut juga dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dalam perjanjian. Kepastian hukum juga perlu untuk menjadi jaminan yang pasti dalam pembuatan perjanjian kerja demi melindungi kedua belah pihak.

Apa saja komponennya? 

Mengacu pada Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), ditetapkan bahwa dalam membuat perjanjian kerja setidaknya harus memuat beberapa hal yang meliputi: 

1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; 

Cukup jelas. Anda perlu menjelaskan nama perusahaan dalam perjanjian kerja Anda. Kalau perlu, Anda juga boleh menuliskan anak atau grup perusahaan Anda juga. Jelaskan juga perusahaan Anda bergerak di bidang apa, jenis usaha, dan tidak lupa alamat dimana perusahaan Anda beroperasi.


2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh; 

Pastikan bahwa nama pekerja sudah tertulis dengan benar. Tidak jarang terjadi kesalahan penulisan nama atau ketidak sesuaian nama pekerja dengan KTP yang dimilikinya. Begitu juga dengan umur/usia pekerja yang terdaftar di kependudukan. Hal ini nantinya akan mempermudah Anda saat mengurus dokumen-dokumen kepegawaian, seperti BPJS dan asuransi lain. Akses TEMPLATE IDENTITAS KARYAWAN DI SINI.

Alamat pekerja pun tidak kalah penting, hal ini perlu dituliskan dengan sesuai agar perusahaan bisa memberikan kompensasi, tunjangan, atau hak-hak istimewa lainnya yang berhubungan dengan transportasi. 

3. Jabatan atau jenis pekerjaan; 

Tuliskan nama jabatan secara jelas. Anda juga boleh melampirkan atau menjelaskan alur/proses kerja dari jabatan tersebut secara singkat apabila Anda cukup paham di area tersebut. Tuliskan juga jenis pekerjaan yang akan ia emban. Akses FREE TEMPLATE ALL IN ONE JOB ANALYSIS DI SINI untuk mempermudah prosesnya. 

4. Tempat pekerjaan; 

Berbeda dengan alamat perusahaan, di bagian ini Anda perlu menuliskan lokasi di mana pekerja tersebut akan ditempatkan. Bisa jadi sama atau berbeda dengan alamat perusahaan di atas. Maka dari itu perlu dituliskan sejelas-jelasnya tempat dan alamat di mana ia akan bekerja.

5. Besarnya upah dan cara pembayarannya; 

Salah satu yang terpenting. Pastikan Anda mencantumkan besaran upah dengan tepat, lengkap dengan tanggal diberikannya. Berikan juga keterangan bagaimana apabila tangga diberikannya upah jatuh di hari libur. Apakah akan dipindahkan di hari berikutnya atau hari sebelumnya. Karena hal-hal ini terbilang cukup sensitif, pastikan Anda menuliskan dan menginformasikannya secara jujur, terbuka, dan jelas. 

Untuk penjelasan lebih lanjut tentang compensation and benefit, Anda bisa simak DISINI!

6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; 

Komponen ini berisi tentang apa saja yang menjadi hak dan kewajiban para pengusaha dan pekerja selama saling terikat perjanjian kerja. 

Contoh hak dan kewajiban perusahaan:

  1. Perusahaan wajib memberikan memberikan upah dalam jumlah yang telah disepakati setiap bulannya kepada karyawan.
  2. Perusahaan berhak menilai karyawan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.

Contoh hak dan kewajiban karyawan:

  1. Karyawan wajib mematuhi peraturan perusahaan serta menjalankan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab.
  2. Karyawan berhak mendapatkan upah sesuai jumlah yang sudah disepakati setiap bulannya.

Pelajari selengkapnya tentang hak dan kewajiban karyawan DISINI.

7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja

Tuliskan secara jelas berapa lama perjanjian kerja ini berlaku. 

8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; 

Untuk melengkapi, Anda juga perlu mencantumkan dimana perjanjian ini disetujui dan tanggal berapa kedua belah pihak menyetujui dan sepakat akan perjanjian kerja ini.

9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Tidak sah apabila Anda tidak ada tanda tangan dari kedua belah pihak. Pastikan juga keduanya memiliki dokumen perjanjian kerja yang sama

So, What’s Next? 

Penting untuk memperhatikan komponen-komponen di atas saat Anda sedang membuat perjanjian kerja. Selain untuk menghindari kesalahpahaman, komponen-komponen di atas akan membuat pekerja Anda nantinya merasa nyaman bekerja di perusahaan Anda. 

Untuk mempermudah proses Anda dalam membuat perjanjian kerja, segera akses TEMPLATE PERJANJIAN KERJA PKWT DAN PKWTT yang kami sediakan di HCA ONLINE MENTORING PROGRAM. Akses sekarang dan aplikasikan segera di perusahaan Anda! 

Apabila Anda memiliki pertanyaan terkait komponen-komponen perjanjian kerja di atas, silakan diskusi bersama kami di KONTAK KAMI

Let’s Grow!


Tags


You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}
>