March 26, 2024

Siap-siap! Ini Aturan Pemberian THR Untuk Karyawan

0  comments

Libur lebaran semakin dekat, hari yang ditunggu-tunggu oleh karyawan pun tidak bisa ditunda lagi. Benar, semua karyawan mengidamkan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan oleh perusahaan.  Lalu, bagaimana pembagian THR di perusahaan Anda? sudah berjalan atau masih sedang dalam proses? 

Tidak sedikit Business Owner yang masih merasa bingung terkait prosedur pembagian THR dan masih meraba-raba terkait ketentuan pembagian THR pada karyawan. Padahal, ada beberapa aturan yang perlu diikuti oleh perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya. 

Topik mengenai aturan pembagian THR ini seringkali jadi topik tahunan yang cukup seru. Bagaimana tidak, masih terdapat banyak perusahaan yang melakukan “hutang” THR pada karyawannya, alias THR paling lama aka baru dibayarkan 1-2 bulan dari ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Ada juga perusahaan yang mencicil THR dengan cara membagikan THR secara sedikit demi sedikit melalui gaji yang diterima oleh karyawan. 

THR yang hanya diberikan 50% gaji pun tidak jarang ditemui di perusahaan-perusahaan yang saat ini masih dalam proses berkembang.

Apakah sebenarnya hal ini dibolehkan? 

Mari kita bahas beberapa hal yang berkaitan erat dengan THR dari segi Industrial Relations. Sebelum masuk ke pembahasan utama, mari kita refresh kembali makna dari THR 

Makna pembagian THR

Tunjangan Hari Raya Keagamaan, atau yang sering disebut THR, merupakan hak yang harus diterima oleh setiap pekerja dari pengusaha mereka menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan. THR ini berupa pemberian uang yang diberikan kepada pekerja sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun. Perayaan Hari Raya Keagamaan mencakup berbagai perayaan agama seperti Idul Fitri bagi umat Islam, Natal bagi umat Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi bagi umat Hindu, Waisak bagi umat Buddha, serta Tahun Baru Imlek bagi penganut Konghucu. Pentingnya pemberian THR ini tidak hanya sebagai kewajiban hukum bagi pengusaha, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap kebutuhan dan kebahagiaan para pekerja di momen penting dalam kepercayaan agama mereka. Oleh karena itu, pemberian THR merupakan bagian tak terpisahkan dari budaya kerja yang inklusif dan mendukung keberagaman agama di lingkungan kerja.

Oke, lalu apa saja aturan-aturan penting yang perlu saya ketahui?

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah KEWAJIBAN setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.  

Siapa yang perlu saya beri THR?

Pasal 2 Permenaker 6/2016 menegaskan THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus. Jadi apapun bentuk kontraknya (PKWT, PKWTT, Pekerja Harian), THR wajib hukumnya untuk diberikan.

Berapa besaran THR  yang perlu saya bayar?

Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan
  2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Makna upah di sini adalah penghasilan bersih karyawan ditambah dengan tunjangan tetap yang diterima dalam 1 bulan (pasal 3 ayat 2 Permenaker 6/2016)

Wah lumayan juga ya, boleh kah THR ini saya cicil ke karyawan?

Secara hukum, Anda tidak bisa memberikan THR kepada karyawan dengan cara dicicil. Hal ini dikarenakan kondisi saat ini berbeda dengan kondisi waktu pandemi, di mana terdapat beberapa keringanan yang bisa digunakan oleh perusahaan. Jadi, selama belum ada pembaruan lagi dari pemerintah, maka pemberian THR tidak bisa dilakukan dengan cara dicicil.

Kalau gitu, bolehkah  saya akan membagikan THR H-3 sebelum lebaran saat omset saya bulan ini terpenuhi?

Menurut pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum atau H-7 hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga. Ketentuan ini ditegaskan lagi dalam pasal 9 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 dan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Jadi, memberikan THR H-3 pada karyawan sangat tidak dianjurkan karena tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.

So, What’s Next?

Setelah mengetahui beberapa aturan di atas, sekarang saatnya Business Owner merencanakan skema pembagian THR di perusahaan. Semoga lancar dan tidak terlambat dalam membagikan THR ini. Karena apabila terlambat, maka Business Owner dikenakan dengan sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, hal ini juga tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR pada karyawan. 

Apabila ada pertanyaan, mari berdiskusi lebih lanjut bersama kami di KONTAK KAMI

Naufal F


Saya merupakan seorang yang selalu lapar akan pengetahuan baru, update, serta banyak penyusun lainnya. Human captal merupakan keilmuan yang saya kuasai dengan beragam dinamika didalamnya, mengelolah manusia dalam setting organisasi perencaranaan dan melaksanakan pengembangan untuk kebaikan dirinya dan organisasi secara umum.


Tags


You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}
>