February 22, 2022

Semua Yang Perlu HRD Ketahui Tentang Regulasi JHT Terbaru

0  comments

Isu tentang jaminan hari tua (JHT) sedang marak akhir-akhir ini. Banyak desas-desus dan gossip dari berbagai kalangan yang kebenarannya belum bisa dipastikan. Untuk menghindari Anda dari informasi-informasi yang kurang sesuai, kami akan beberkan semua hal yang perlu Anda ketahui tentang JHT, tentunya dibahas dari perspektif Human Capital.

Harapannya, artikel ini dapat menambah bahan materi bagi Anda Business Owner, Human Capital Practitioner, atau Professional Leader kedepannya dalam memberikan sosialisasi dan memberikan pemahaman terkait kebijakan baru ini kepada tim-tim Anda kedepannya.

Akses juga FREE TOOLS 19 Guideline to Build Your Leadership’s Charisma

Seperti yang saat ini ramai diperbincangkan, terdapat beberapa perubahan dalam prosedur pencairan JHT dari sebelumnya. Dari yang awalnya dapat dicairkan setelah karyawan di PHK oleh perusahaan. Pada aturan sebelumnya, JHT bisa dicairkan peserta dengan masa tunggu 1 bulan sejak mengundurkan diri dari tempat pekerjaannya.

Sebelum masuk ke perbedaan dan perubahan-perubahan aturan pencairan JHT ini. Mari kita coba bedah filosofi dan tujuan awal dari fungsi adanya JHT ini.

Filosofi dan Fungsi Awal JHT

Dalam UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 35 ayat (2)

 “Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia”

Jaminan Hari Tua merupakan skema tabungan hari tua (old-age benefit) yang dikelola pemerintah untuk karyawan yang membayarkan iuran dari sebagian upah yang diterimanya setiap bulan.

Pemanfaatan dana JHT untuk pemenuhan kebutuhan hidup pada usia produktif dan konsumsi jangka pendek tidak sesuai dengan peruntukkan JHT untuk memberikan tabungan di masa pensiun ketika peserta tidak lagi produktif bekerja.

Peserta JHT adalah seorang yang telah membayar iuran, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Berdasarkan Pasal 36 UU No. 40 Tahun 2004, dan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 4 PP No. 46 Tahun 2015. Peserta program JHT terdiri atas:

  •       Peserta Penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
  •       Peserta bukan penerima upah.

Pelajari juga aturan-aturan terkait kebijakan perusahaan lebih banyak di Modul 2: Industrial Relations.

Regulasi Terkait JHT

Terdapat aturan-aturan dan regulasi pemerintah yang berkaitan dengan program JHT ini, seperti:

UU No. 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 35 ayat (2)  “Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia”
PP 46 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program JHT Pasal 26 ayat (1)  Manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta apabila peserta: mencapai usia pensiun (56 th), mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, meninggalkan wilayah RI
PP 60 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program JHT Permenaker 19 Tahun 2015  Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Dijelaskan dalam Penjelasan bahwa: Yang dimaksud dengan “mencapai usia pensiun” termasuk Peserta yang berhenti bekerja
Permenaker 19 Tahun 2015  Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT: Berhenti kerja termasuk ke dalam kategori pensiun. Berhenti bekerja tsb meliputi : mengundurkan diri, PHK dan meninggalkan negara Indonesia

Revisi Permenaker Terbaru

Revisi Permenaker No. 19 Tahun 2015 dilakukan untuk meningkatkan manfaat JHT dimana klaim JHT dapat dicairkan apabila peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia yang selanjutnya tertera di PERMENAKER No. 2 Tahun 2022 yang akan mulai berlaku mulai tanggal 4 Mei 2022.

Aspek Permenaker 19 tahun 2015 Permenaker 2 Tahun 2022 (terbaru)
Pemberlakuan Masih berlaku pada saat masa transisi (s.d 3 Mei 2022 Berlaku pada tanggal 4 Mei 2022
Kriteria Persyaratan Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK dibayarkan kepada peserta setelah melewati masa tunggu 1 bulan dari surat keterangan pengunduran diri atau PHK dari perusahaan diterbitkan Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK dibayarkan kepada peserta pada saat peserta mencapai usia 56 tahun

Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini sebenarnya untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan peserta/keluarganya di masa depan saat peserta memasuki hari tua atau mencapai usia tidak produktif, dan bukan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya jangka pendek di usia produktif. Pelajari juga cara-cara yang dapat dilakukan HRD untuk menjamin kesejahteraan karyawan di HCA ONLINE MENTORING PROGRAM 

Dengan adanya perubahan ini diharapkan manfaat JHT (secara jumlah) lebih optimal dapat dirasakan oleh peserta dan hari tua peserta lebih sejahtera.

“Lalu, bagaimana bagi peserta yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja dan harus menunggu sampai ia berusia 56 tahun untuk mendapatkan manfaatnya?”

Klaim JHT Dapat Diambil Sebagian

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenaker, @kemnaker disebutkan bahwa klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun. Syaratnya yakni: Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun; dan Nilai yang dapat diklaim yaitu:

  • Sebesar 30 persen untuk perumahan (Pembayaran uang muka pinjaman rumah, Pembayaran cicilan/angsuran rumah, Pelunasan sisa pinjaman rumah)
  • 10 persen untuk keperluan lainnya.

Aturan ini berlaku baik bagi peserta yang masih bekerja atau yang mengalami PHK. Setelah dicairkan sebagian, sisa dana JHT dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Bagi Pekerja Ter-PHK

Aturan diatas mulai berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang, atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per 4 Februari 2022. Pemerintah pun menyatakan bahwa bagi pekerja terkena PHK kini masih bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.

Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Apabila peserta telah ikut dalam Program JKP, maka sangat besar kemungkinan baginya untuk mendapatkan manfaat berupa:

  •       Uang tunai;
  •       Akses informasi pasar kerja; dan
  •       Pelatihan kerja. Uang tunai diberikan selama 6 (enam) bulan dimana 3 (tiga) bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah maksimal Rp. 5.000.000,-, dan 3 (tiga) bulan berikutnya sebesar 25% dari upah maksimal Rp. 5.000.000,-. . sehingga selama 6 (enam) bulan, peserta dapat memperoleh manfaat uang tunai total maksimal Rp. 10.500.000,- .

Jadi? Apa yang harus dilakukan HRD?

Banyak informasi yang simpang siur mengenai JHT di masyarakat, tentunya hal ini membuat para karyawan menjadi bingung tentang info mana yang harus mereka percaya terkait kebijakan baru ini.

Sebagai HRD, salah satu hal bijak yang dapat Anda lakukan di masa ini adalah melakukan SOSIALISASI. Ini akan sangat membantu bagi para karyawan Anda. Sehingga, mereka tidak termakan oleh info-info di luaran yang kurang bisa dipertanggungjawabkan kredibilitasnya.

Artikel ini dapat menjadi bahan tambahan untuk bahan sosialisasi Anda di perusahaan. Namun, apabila Anda masih ragu dan kurang yakin dalam menyosialisasikan hal ini, Anda dapat menghubungi pihak DISNAKER yang dapat membantu Anda melakukan sosialisasi. 

Kegiatan adalah sebagian kecil dari apa yang bisa Anda lakukan untuk memperlanjar jalannya sistem yang berjalan di perusahaan Anda. Pelajari selengkapnya di BUKU 3 KUNCI SUKSES PENGELOLAAN SDM.

Ingin berdiskusi atau bertanya lebih dalam tentang hal ini? Silakan hubungi kami di Kontak Kami.

Let’s Grow

Naufal Fathanah



Tags


You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}
>