October 19, 2022

Perjanjian Ketenagakerjaan Bisa Berakhir Karena 4 Hal Ini Lho!

0  comments

Perjanjian ketenagakerjaan merupakan hal penting yang perlu diperhatikan oleh HRD saat sedang merekrut karyawan baru atau sedang memperpanjang kontrak kerja karyawan. Beberapa poin dalam perjanjian kerja dibuat agar kedua belah pihak (perusahaan dan pekerja) merasa nyaman dalam melakukan aktivitas kerja sehari hari. 

Kepastian hukum menjadi salah satu penyebab mengapa perjanjian kerja ini penting dan sangat perlu diperhatikan oleh HRD. Para karyawan pun pastinya akan memprioritaskan bekerja dengan perusahaan yang memberikan kepastian, perjanjian, dan kontrak kerja yang jelas. Dilindungi oleh hukum.

Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian kerja sah. Syarat sahnya perjanjian ketenagakerjaan tersebut, yakni: kesepakatan kedua belah pihak; kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dengan adanya perjanjian kerja, para pemberi kerja dan para pekerja akan merasa nyaman dalam bekerja sehari-hari. Karena sudah ada hal yang disepakati sedari awal, maka apabila ada salah satu pihak yang melanggar perjanjian tersebut, ia akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku pula. 

Sebagai HRD, kita perlu mengetahui peraturan-peraturan tersebut agar bisa memberikan perlakukan yang sesuai apabila terdapat karyawan yang melanggar perjanjian kerja tersebut. Beberapa perusahaan memiliki aturannya serta konsekuensinya tersendiri dalam memberikan “treatment” kepada mereka yang melanggar perjanjian kerja tersebut. 

Mulai dari pemberian surat peringatan 1, surat peringatan 2, sampai pemutusan hubungan kerja. Namun apakah Anda sebagai HRD sudah mengetahui bahwa ada beberapa hal yang langsung bisa berdampak pada berakhirnya hubungan kerja?

Tidak hanya tentang pelanggaran saja, berikut 3 hal yang dapat mengakhiri hubungan perjanjian ketenagakerjaan. 

1. Karyawan Melakukan Kesalahan Berat

Diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, berikut adalah kesalahan yang termasuk ke dalam kategori berta:

  1. Karyawan melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
  2. Karyawan memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
  3. Karyawan mabuk, minum-minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, di lingkungan kerja.
  4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
  5. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan di lingkungan kerja.
  6. Membujuk teman sekerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.
  7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
  8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
  9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

2. Karyawan Ditahan Oleh Pihak Berwajib

Perusahaan tidak wajib membayar upah karyawan yang sedang ditahan karena melakukan tindakan kriminal atau sejenisnya. Namun, perusahaan wajib memberikan bantuan kepada keluarga karyawan yang besarnya tergantung berapa orang tanggungan karyawan tersebut seperti yang tertuang di Pasal 160 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

Perusahaan baru berhak untuk mengakhiri hubungan kerja apabila karyawan tersebut tidak dapat bekerja sampai 6 bulan.

3. Karyawan Tidah Hadir Secara Terus-Menerus

Pasal 168 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memberikan hak bagi Perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja ketika karyawan tidak masuk selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis meski telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan. Karyawan dianggap telah mengundurkan diri. 

4. Melanggar Kesepakatan atau Kondisi yang Sudah Disepakati

Keadaan atau kejadian tertentu, baru dapat menyebabkan perjanjian kerja berakhir jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama telah mencantumkan secara tegas bentuk-bentuk kejadian atau keadaan tertentu tersebut. 

Tapi, tunggu dulu… 

Ada beberapa hal dan kondisi yang menjadi batasan bagi perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja, seperti yang tertuang pada Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan di mana perusahaan dilarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan-alasan berikut ini:

  1. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
  2. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  4. pekerja/buruh menikah;
  5. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
  6. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  7. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  8. pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
  9. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
  10. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

So, What’s Next?

Setelah Anda mengetahui hal-hal serta kondisi yang dapat mengakhiri hubungan kerja karyawan tersebut, sekarang cek kembali bagaimana kondisi yang saat ini terjadi di perusahaan Anda. Lihatlah kembali apakah sering terjadi pelanggaran-pelanggaran dan pastikan juga mereka yang melanggar mendapatkan treatment yang sesuai.

Apabila Anda ingin berdiskusi lebih lanjut bersama kami tentang perjanjian kerja, silakan hubungi kami di Kontak Kami

Let’s Grow!

Naufal Fathanah



Tags


You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}
>