Halo Human Capital Practitioner, Dunia saat ini tengah dihebohkan dengan Wabah Covid-19 yang menyebar ke seluruh belahan dunia tanpa ada yang sempat memprediksi sebelumnya, termasuk Indonesia. Bahkan WHO menetapkan wabah Covid-19 ini sebagai Pandemi atau tingkatan tertinggi dalam suatu penyebaran penyakit. Seperti yang kita tahu, Covid-19 ini baru masuk ke Indonesia akhir Februari 2020 atau awal Maret 2020 dimana sebelumnya Pemerintah optimis bahwa Indonesia aman dari wabah ini.
Wabah ini tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga menyebabkan turbulensi di berbagai bidang, khususnya ekonomi. Kita tahu, Covid-19 menyebabkan dolar naik, harga saham turun, munculnya ketidakpastian ekonomi dan dunia usaha. Walaupun disisi lain ada sektor-sektor bisnis yang meningkat, khusunya bisnis alat dan makanan kesehatan, tapi itupun jumlahnya belum seberapa.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Nadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bahwa Status Darurat Bencana karena Covid-19 ini diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020. Hal ini berarti estimasi wabah Covid-19 beserta dampaknya diprediksi akan masih berlangsung sampai dengan tanggal tersebut.
Di lain sisi, kita juga tahu, sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 bahwa tanggal 24-25 Mei adalah libur Hari Raya Idul Fitri. Dan jika mengacu pada BNPB diatas, maka kondisi Idul Fitri kita semua masih dalam keadaan Darurat Wabah Covid-19.
Berbicara tentang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, maka kita semua paham bahwa kita sebagai Human Capital Practitioner harus menyiapkan yang namanya Tunjangan Hari Raya atau THR. THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Pertanyaannya yang menggelitik kami adalah, dengan kondisi yang sulit seperti ini,
sudah siapkah Anda dengan THR yang harus dibayarkan kepada Karyawan Anda?
Ketentuan mengenai THR telah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan operasionalisasinya diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR secara normatif wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada seluruh karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih selambat-lambatnya 7 (tujuh hari) sebelum Hari Raya Keagamaan. Adapun ketentuan besarannya adalah 1 (satu) kali gaji bagi karyawan yang bekerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari 1 bulan dan kurang dari 12 bulan.
Jika Perusahaan kita masih punya cadangan cash, tentunya THR tahun ini tidak akan menjadi masalah. Tetapi jika cashflow Perusahaan kita sangat dipengaruhi oleh situasi saat ini, tentunya situasinya akan berbeda dan akan menjadi sulit. Lalu bagaimanakah kita sebagai HC Practitioner menyikapi hal ini?
Ada beberapa tips yang akan kami bagikan, yang bisa dijadikan alternatif untuk menyikapi THR di situasi sulit ini. Anda dapat menyiapkannya sebelum terlambat yaa..;
1) Hitung ulang kewajiban pembayaran THR
Menghitung secara tepat kebutuhan THR merupakan langkah awal yang bisa kita persiapkan sebelum penganggaran dan pencadangan dana THR. Lakukan pendataan karyawan berdasarkan masa kerja, dan Agama. Data terkait agama karyawan akan dibahas di poin ke3. Pastikan perhitungan dilakukan dengan tepat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karyawan dengan masa kerja 12 Bulan berturut-turut berhak atas 1 kali gaji
- Karyawan dengan masa kerja satu bulan sampai dengan kurang dari 12 bulan mendapatkan gaji secara proporsional dengan rumus : (Jumlah bulan masa kerja/12) x gaji
Nah, sampai disini mungkin muncul pertanyaan, Gaji manakah yang diperhitungkan sebagai gaji THR? Ok, saya akan jelaskan bahwa jika komponen gaji yang diberikan kepada karyawan terdiri dari :
- Gaji pokok;
- Tunjangan tetap (tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran);
- Tunjangan tidak tetap (tunjangan yang dipengaruhi oleh kehadiran).
Maka yang dihitung sebagai THR hanya Gaji Pokok dan tunjangan tetap, kecuali telah ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama bahwa THR mencakup semua komponen. Anda juga dapat mempelajari selengkapnya materi mengenai compensation & benefit ini melalui halaman di HCA Online Mentoring Program
2) Anggarkan dan cadangkan THR karyawan
Penganggaran THR memang idealnya dilakukan di awal periode kerja perusahaan, serta dialokasikan/dicadangkan sehingga tidak kerepotan dalam pembayaran THR nantinya. Pencadangan bisa dilakukan melalui instrumen tabungan, deposito, atau emas yang sifatnya mampu mempertahankan nilai rupiah, atau syukur-syukur bisa bertambah nilainya. Namun demikian, perlu dihindari untuk diinvestasikan dalam produk yang kurang liquid (tidak mudah dicairkan, atau hanya bernilai tambah ketika dalam jangka waktu yang lama). Dengan pencadangan di awal dalam bentuk investasi, perusahaan bisa memiliki double manfaat, yaitu :
- Memiliki cadangan yang aman
- Memiliki tambahan dari pengembangan investasi
Anda juga dapat mendengarkan bagaimana pengelolaan dana ini melalui podcast #CURHATHRD yang telah disiapkan oleh tim Sinergia Consultant.
3) Bayarkan sesuai Hari Raya Keagamaan masing-masing karyawan
THR memang identik dengan Hari Raya Idul Fitri, mungkin salah satunya, dikarenakan  mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Namun tahukan Anda, bahwa THR pada dasarnya diberikan kepada karyawan sesuai dengan Hari Raya Keaagamaan masing-masing?
Sesuai pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, bahwa yang dimaksud dengan Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu.
Melalui pemetaan karyawan sesuai dengan agama, pembayaran THR dapat disesuaikan dengan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing, yang dengan hal tersebut artinya kita bisa mengatur cashflow perusahaan sehingga pembayaran THR tidak menumpuk di satu bulan. Namun demikian sosialisasi yang baik kepada karyawan perlu dilakukan, jangan sampai karyawan kaget akibat perubahan ketentuan pemberian THR ini.
4) Ajak karyawan untuk bersama-sama memikirkan solusinya
Situasi sulit ini tentunya tidak ada seorang pun yang memprediksi di awal, dengan demikian hal ini dapat dikategorikan force majeur atau kejadian luar biasa. Situasi sulit yang mungkin sedang dialami perusahaan ini tentunya bukan hanya tanggungjwab Owner atau Pemilik Perusahaan, untuk itu alangkah baiknya Anda sebagai Human Capital Practitioner turut mengajak Karyawan untuk sama-sama memikirkan jalan keluar dari kesulitan ini. Jika kondisi keuangan betul-betul sulit untuk membayarkan THR, Perusahaan dapat mengusulkan kepada karyawan untuk :
- Menunda sebagian pembayaran THR, misalnya 50%-50% atau gaji pokok dahulu kemudian tunjangan tetap, atau;
- Menunda seluruhnya dengan jangka waktu yang disepakati.
Hasil dari perundingan tersebut sebaiknya dituangkan dalam risalah tertulis berupa kesepakatan bersama antara Pengusaha dengan Karyawan, sehingga dapat dijadikan sebagai bukti seandainya ada permasalahan di kemudian hari.
Nah, tips ini yang dapat Anda coba dan lakukan untuk persiapan THR. Semoga informasi ini dapat membantu Business Owner, HC Practitioner dan Professional Leader untuk dapat menyiapkan THR ini lebih awal terutama saat masa krisis seperti ini.
Kita tentu berharap situasi sulit ini akan segera berlalu, dan kita sebagai Business Owner, Human Capital Practitioner dan Professional Leader, tentunya berusaha untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi Perusahaan dan Karyawan.
Saat Anda perlu diskusi untuk pengelolaan THR ataupun compensation & benefit ini, Anda dapat terus terhubung dengan tim kami melalui program HCA Online Mentoring Program atau di www.sinergiaconsultant.com/kontakkami .
Let’s Connect!