January 18, 2022

Aturan Cuti 2022! HRD Wajib Tahu 9 Hak Cuti Karyawan yang Terbaru

0  comments

Simak beberapa perubahan dalam aturan cuti karyawan yang bisa membantu Anda menentukan kebijakan perusahaan dengan lebih tepat!

Wahai Business Owner, Human Capital Practitioner, Professional Leader, semua. Tahun 2022 sudah memasuki hari ke 15, sudah berapa banyak karyawan Anda yang sedang mengajukan cuti? Atau mungkin berkaca dari tahun lalu, berapa jumlah karyawan Anda yang di akhir tahun secara tiba-tiba beramai-ramai mengajukan cuti untuk menghabiskan jatah tahunan yang disediakan oleh perusahaan.

Cuti merupakan suatu hak yang wajib diberikan oleh perusahaan untuk karyawan. Cuti dapat diartikan sebagai ketidakhadiran sementara, yang tentunya disertai dengan alasan dan keterangan yang jelas.

Hal ini juga dapat digunakan oleh karyawan untuk melakukan istirahat sejenak dari dunia kerja selama beberapa waktu untuk menjaga kesehatannya (hal ini berbeda dengan keterangan sakit). Cuti dapat juga dilakukan oleh karyawan untuk melakukan kegiatan dan kepentingan yang sifatnya pribadi. 

Sebagai Human Capital Practitioner, Anda tidak bisa lepas dari pekerjaan administrative sehari-hari. Tidak hanya terkait dengan mencatat jatah cuti yang dimiliki oleh karyawan saja, tetapi Anda juga perlu mengetahui susunan aturan pelaksanaan hak cuti karyawan di perusahaan Anda.

Tidak hanya itu, aturan dan hak cuti karyawan harus disusun secara lengkap dan sesuai ketentuan pemerintah yang terbaru. Realitanya, masih banyak ditemukan Human Capital Practitioner yang bingung terhadap hal ini. Coba kita perhatikan, hak cuti karyawan dalam Omnibus Law meliputi 

  1. Cuti tahunan (annual leave), 
  2. Cuti sakit, 
  3. Cuti menikah,
  4. Cuti haid
  5. Cuti melahirkan/keguguran
  6. Cuti ayah (paternal leave)
  7. Cuti haji/umrah
  8. Cuti panjang (untuk perusahaan tertentu)
  9. Cuti penting.

Semua cuti tersebut bersifat wajib, di mana perusahaan harus memberikannya dan membayar upahnya meski karyawan bersangkutan tidak menjalankan pekerjaan. Namun, di luar itu ada jenis cuti yang tidak diatur UU sehingga sifatnya opsional dan merujuk pada peraturan dan kebijakan perusahaan masing-masing (unpaid leave).

Sebelum kita melanjutkan ke cuti wajib, berikut adalah tanggal-tanggal yang perlu Anda perhatikan sebagai pertimbangan HC Practitioner dalam mengatur kebijakan cuti.

sumber: hariliburnasional.com

Kalender libur 2022:

1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi 

1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili 

28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 

3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 

15 April : Wafat Isa Almasih 

1 Mei : Hari Buruh Internasional 

2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah 

16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE 

26 Mei : Kenaikan Isa Almasih 

1 Juni : Hari Lahir Pancasila 

9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah 

30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah 

17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI 

8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW 

25 Desember : Hari Raya Natal

Sepanjang 2022, ada 15 tanggal merah yang bisa menjadi incaran para karyawan untuk mengambil jatah cuti. Ada pula tiga tanggal Hari Kejepit Nasional (Harpitnas) yang dapat ditandai jika kamu sedang merencanakan mengambil cuti lebih panjang. Tiga Harpitnas tersebut adalah 

  • Senin 31 Januari 2022, 
  • Jumat 4 Maret 2022,
  • Jumat 27 Mei 2022. 

Tapi Perlu diperhatikan juga bahwa “hari kejepit” ini mungkin tidak dapat digunakan untuk berlibur ke luar kota. Tentunya akan ada arahan lebih lanjut dari pemerintah tentang kebijakan cuti yang akan digunakan saat hari kejepit ini. Walaupun begitu, tanggal-tanggal ini juga harus diperhatikan oleh Anda para Business Owner, Human Capital Practitioner, dan Professional leader sebagai pertimbangan bagi karyawan Anda dan bisa mengambil peluang-peluang bisnis terkait dengan hari libur ini PELAJARI JUGA KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PERUSAHAAN LAINNYA DI HCA ONLINE MENTORING PROGRAM

Cuti Menurut UU Ketenagakerjaan

Pemahaman mengenai hak karyawan yang tertuang dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat diberikan pemahaman sebagai berikut:

1. Cuti Tahunan

Dalam bekerja selama satu tahun, karyawan berhak mendapatkan libur paling sedikit 12 hari. Merujuk pada Pasal 79 ayat 2 dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat beberapa ketentuan yang dapat dibuat oleh perusahaan perihal hak  karyawan yang bersangkutan.

2. Cuti Sakit

Karyawan berhak mendapatkan cuti sakit dan memiliki surat keterangan sakit dari dokter. Dan bagi karyawan berjenis kelamin perempuan, mendapatkannya saat masa menstruasi datang pada hari pertama dan kedua. Hal ini dapat merujuk dalam Pasal 81 dan 93 ayat 2, walaupun ada beberapa perusahaan yang tidak mencantumkan hal ini.

3. Cuti Haid

Jumlah hak cuti: 2 hari, upah dibayar penuh. Cuti ini masih jarang sekali diterapkan di perusahaan dan seringkali masih disamakan dengan cuti sakit.

4. Cuti Bersalin

Karyawan perempuan yang telah hamil berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum kelahiran dan 1,5 bulan setelah kelahiran. Mengenai perolehan gaji akan tetap tanpa pemotongan atau pengurangan. Pengaturan mengenai cuti hamil/melahirkan diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut :

Ayat 1 “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”

Lebih lanjut, Pasal 84 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan “Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh.”

Namun di beberapa perusahaan diatur cuti melahirkan secara akumulatif 3 bulan, mengingat tidak mudah menghitung dan menentukan HPL (Hari Perkiraan Lahir). 

5. Cuti keguguran

Dalam hal pekerja tersebut melahirkan prematur sehingga pekerja tersebut melahirkan sebelum mengurus hak cuti melahirkannya maka mendapatkan hak cuti 1,5 bulan, dengan upah dibayar penuh.

6. Cuti Ayah

Masih berhubungan dengan perkara melahirkan, seorang suami mendapatkan hak cuti 2 hari dengan upah dibayar penuh. Cuti ini dapat digunakan oleh suami yang perlu mendampingi istrinya saat melahirkan.

7. Cuti Bersama Oleh Negara

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 dengan pembahasan Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. Pelaksanaan bersama ini diperuntukan bagi karyawan khusus perusahaan swasta tanpa pengurangan atau pemotongan  tahunan. Umumnya hal ini diberikan pada saat hari besar keagamaan.

8. Cuti Haji/Umrah

Hak cuti 50 hari juga disesuaikan menurut kesepakatan dengan perusahaan dan dengan upah karyawan dibayar penuh Ketentuan cuti ini terdapat dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2).

9. Cuti Alasan Penting

Jangka waktu cuti berdasarkan alasan penting dapat dilihat dalam Pasal 93 ayat 2 dan 4. Umumnya alasan penting ini berkaitan dengan keperluan mendesak seperti: menikah, ada sanak saudara yang meninggal, menikahkan anak dll. Pekerja berhalangan hadir/melakukan pekerjaannya dikarenakan suatu alasan penting. Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 disebutkan bahwa pekerja berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh (upah pokok + tunjangan tetap).

Alasan/keperluan penting tersebut mencakup :

  • Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.

Itu adalah kumpulan aturan cuti yang perlu HC Practitioner perhatikan. Hendaknya hubungan antara karyawan dan pemegang kebijakan di perusahaan dapat terjalin lebih erat dengan adanya pengetahuan yang cukup akan hal ini, yang mana cuti menjadi kasus yang seringkali membingungkan. 

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan cuti, silakan hubungi kami di https://www.sinergiaconsultant.com/kontakkami 

Let’s Connect!

Naufal Fathanah


Saya merupakan seorang yang selalu lapar akan pengetahuan baru, update, serta banyak penyusun lainnya. Human captal merupakan keilmuan yang saya kuasai dengan beragam dinamika didalamnya, mengelolah manusia dalam setting organisasi perencaranaan dan melaksanakan pengembangan untuk kebaikan dirinya dan organisasi secara umum.


Tags

Human Capital Practitioner


You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}
>