Strategi Penting Penerapan Permenaker 1/2017, Apakah Sudah Anda Lakukan?
Bagaimana dengan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Anda?
Hai HC Practitioner,
Seorang klien sempat bertanya, “apa sih struktur dan skala upah itu? Memangnya wajib ya untuk membuatnya?”.
Pertanyaan ini mungkin mewakili pertanyaan beberapa orang yang merasa tidak memerlukan dalam menjalankan perusahaannya, meskipun sebenarnya ada banyak sekali manfaat yang diperoleh ketika sebuah perusahaan memiliki Struktur dan Skala Upah. Hingga akhirnya hal tersebut menjadi sebuah keharusan bagi perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (selanjutnya disebut Permenaker 1/ 2017).
Nah, untuk memperjelas isi dari peraturan ini, yuk coba kita bedah lebih dalam, sehingga Anda lebih siap dan komprehensif dalam menyusun Struktur dan Skala Upah (yang kemudian saya singkat sebagai SSU). Bagi Anda yang masih dalam proses penyusunan, mari kita cermati beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapannya berikut ini;
#1
Penyusunan dan Pemberlakuan Struktur Skala Upah
Ketika perusahaan Anda hendak menjawab tantangan perubahan arah bisnis terkait dengan perubahan zaman, tentu saja pilihan untuk merombak struktur organisasi yang lama secara total menjadi sebuah pilihan yang baik. Yang artinya Anda mampu menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan perusahaan dalam jangka panjang. Namun ketika struktur organisasi hanya dirubah sebagian atau tidak berubah sama sekali, hal tersebut memiliki konsekuensi terkait dengan Labor Cost yang cenderung naik setiap tahun akibat adanya penyesuaian UMR.
Perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat akhir-akhir ini, dapat membantu perusahaan dalam hal efisiensi dan efektivitas kerja, yang akhirnya membuat beberapa posisi dan jabatan sudah tidak diperlukan lagi. Hal ini tentunya akan membuat jumlah kebutuhan karyawan berkurang, atau setidaknya bergeser ke kompetensi lain yang lebih sesuai.
Terkait dengan masa kerja, hal ini perlu dipahami sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas karyawan yang telah bertahan dan memberikan kontribusi selama dia bekerja. Menjadi sebuah hal yang wajar, bila karyawan yang lebih lama, mendapatkan tunjangan masa kerja yang lebih banyak, bila dibandingkan dengan karyawan yang baru bergabung. Kemudian muncul pertanyaan menarik dari klien kami yang lain,
“Bukankah semakin lama karyawan bekerja semakin tidak produktif, karena usia yang semakin menua?”
Tak dapat dipungkiri bahwa menjadi tua adalah sebuah kepastian yang akan dialami setiap manusia. Tetapi dalam kaitannya masa kerja ini, pemahaman tentang produktivitas biasanya terpaksa dikesampingkan dahulu, karena hanya melihat sisi loyalitas dan kontribusi yang sudah diberikan selama bekerja.
Sementara terkait dengan pendidikan, sebetulnya SSU memberikan peluang penghargaan bagi karyawan yang sudah meluangkan waktu, pikiran, tenaga, dan tentu saja biaya untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi, sesuai dengan kemampuan akademik dan sosial ekonomi yang dimiliki masing-masing karyawan. Sehingga dirasa pantas ketika atas pemahaman ini, maka mereka yang memiliki gelar S3 akan mendapat penghargaan yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang S2. Berlaku juga sama S2 lebih tinggi dari S1, dan seterusnya hingga jenjang pendidikan yang lebih rendahNamun bagaimana ketika ada seorang karyawan di perusahaan klien, bingung, karena dia hanya memiliki ijazah SMA, tetapi sudah mengikuti banyak kursus dan mendapatkan sertifikasi nasional maupun internasional di bidang kerjanya selama ini? Lantas apakah hanya karena berijazah SMA, ia tidak mendapatkan penghargaan terkait dengan pendidikan? Nah, hal kelima terkait dengan kompetensi–lah yang mampu menjawab pertanyaan ini.
Ketika Anda membaca Pasal 4, Anda akan menjumpai tahapan yang dapat dilakukan untuk menyusun SSU, yaitu berupa Analisa Jabatan, Evaluasi Jabatan, dan terakhir Penentuan Struktur dan Skala Upah.
Beberapa waktu sebelumnya, saya pernah membagikan tools yang dapat membantu Anda melakukan Analisa Jabatan atau sering saya sebut dengan All-in-One Job Analysis. Disana Anda akan menjumpai beberapa bagian terkait dengan Job Specification, Job Requirement serta Job Description, bahkan sampai pada KPI (Key Performance Indicator) setiap pekerjaan. Yang tentu saja ketika Anda sudah pernah menggunakannya, Anda akan lebih mudah menyusun SSU saat ini.
Setelah Anda memiliki Analisa Jabatan, akan dijumpai bobot pekerjaan yang beratnya berbeda-beda. Sehingga Anda perlu melakukan Evaluasi Jabatan, dengan membandingkan semua jabatan yang ada dalam perusahaan. Tentu saja Anda tidak mau membayar orang dengan upah yang tinggi, padahal bobot pekerjaannya ringan, atau justru membayar upah yang terlalu rendah bagi bobot pekerjaan yang ternyata cenderung lebih berat, sehingga karyawan menjadi tidak termotivasi dalam bekerja.
Anda dapat menggunakan berbagai macam metode yang menurut Anda paling sederhana dan tentu saja yang paling sesuai dengan kompleksitas perusahaan Anda. Baik itu metode ranking, klasifikasi jabatan, perbandingan faktor ataupun sistem poin. Tentu saja proses setiap metode akan memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing yang perlu di antisipasi, yang biasanya saya uraikan dalam workshop Strategic Compensation & Benefit Management.
#2
Pemberitahuan dan Peninjauan Struktur dan Skala Upah
Apa yang perlu Anda lakukan selaku HC Practitioner ketika sudah selesai menyusun SSU? Permenaker 1/ 2017 mengatur secara tegas tentang hal tersebut, yaitu :
Pertanyaan ini mungkin mewakili pertanyaan beberapa orang yang merasa tidak memerlukan dalam menjalankan perusahaannya, meskipun sebenarnya ada banyak sekali manfaat yang diperoleh ketika sebuah perusahaan memiliki Struktur dan Skala Upah. Hingga akhirnya hal tersebut menjadi sebuah keharusan bagi perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (selanjutnya disebut Permenaker 1/ 2017).
Nah, untuk memperjelas isi dari peraturan ini, yuk coba kita bedah lebih dalam, sehingga Anda lebih siap dan komprehensif dalam menyusun Struktur dan Skala Upah (yang kemudian saya singkat sebagai SSU). Bagi Anda yang masih dalam proses penyusunan, mari kita cermati beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapannya berikut ini;
#3
Sanksi Administrasi
Peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pada dasarnya memiliki tujuan yang baik dalam mengatur struktur dan skala upah bagi karyawan. Lantas apa yang terjadi jika perusahan tidak melakukan penyusunan SSU?
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan
- pembekuan kegiatan usaha
#4
Ketentuan Peralihan
Selama SSU belum selesai disusun dalam perusahaan anda, maka struktur upah yang sudah berjalan selama ini tetap berlaku, dan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk melakukan pembayaran upah kepada para karyawannya.
Nah, HC practitioner, demikian 4 hal terkait penerapan SSU yang perlu mendapatkan perhatian. Jika Anda masih memiliki kesulitan dalam proses penyusunan SSU, anda bisa meluangkan waktu untuk bergabung dalam workshop Strategic Compensation & Benefit yang kami adakan, dimana tidak hanya berbicara tentang SSU, tetapi jauh lebih lengkap tentang Compensation & Benefit yang lebih strategis untuk perusahaan.
Waktu terus berjalan, selamat menyusun SSU ya HC Practitioner!