October 13, 2022

4 Hal Ini Menjadi Dasar Adanya Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang

0  comments

Perjanjian kerja merupakan hal perlu diperhatikan oleh karyawan, khususnya bagi mereka yang baru masuk dalam perusahaan atau mengalami perpanjangan kontrak. Ini juga salah satu dari tugas Human capital di area Industrial Relation Human Capital.

Dalam prakteknya perjanjian kerja ini dapat menguntungkan atau merugikan, tergantung pihak mana yang berkepentingan. Secara garis besar dengan adanya perjanjian kerja ini, karyawan pihak manajemen atau pihak yang bersangkutan mengetahui hak dan kewajiban dari berbagai sisi.

Perjanjian kerja juga bisa menjadi tonggak bagaimana peraturan perusahaan ditegakkan. 

Seperti yang telah dijelaskan pada artikel, yang mana terdapat 5 hal yang perlu diperhatikan saat membuat peraturan perusahaan disini, perusahaan akan memiliki lingkungan kerja yang profesional, kegiatan perusahaan menjadi teratur dan sehat, karyawan tertib dalam bekerja serta dapat terhindar dari sanksi-sanksi hukum.

Peraturan perusahaan juga merupakan cikal bakal terbentuknya perjanjian kerja, sebagian besar isi dari perjanjian juga didapat dari peraturan perusahaan. 

Dengan berlakunya peraturan perusahaan diharapkan akan menciptakan rasa keadilan bagi banyak pihak.

Peranan perjanjian kerja bagi perusahaan begitu penting, lantas apa saja isi dari perjanjian kerja. Berikut pemaparannya

Isi surat perjanjian kerja

Pembuatan perjanjian kerja perlu memperhatikan banyak hal, selain peraturan perusahaan ada beberapa hal lain yang wajib ada di surat perjanjian kerja.

Berdasarkan undang-undang no 13 tahun 2003 di pasal 54 telah menyebutkan poin-poin yang harus disertakan dalam surat perjanjian kerja yang diakui di antaranya: 

  • Nama Perusahaan, alamat perusahaan, jenis usaha 
  • Nama, jenis kelamin, umum, dan alamat pekerja atau buruh
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Tempat pekerjaan
  • Besarnya upah dan cara pembayaran 
  • Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha, pekerja/ buruh 
  • Mulai dan jangka waktu berlaku perjanjian
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Setelah mengetahui bagian yang harus ada di surat perjanjian kerja maka adakalanya mengetahui juga apa syarat agar surat perjanjian kerja ini sah dan dapat diakui sebagai perjanjian kerja.

Dasar pembuatan surat perjanjian kerja

Masih menggunakan Undang-undang no 13 tahun 2003 yang mana isinya sudah begitu lengkap menjelaskan tentang semua aspek terkait surat perjanjian kerja. Dalam pasal 52 ayat 1 disebutkan dasar dari pembuatan surat perjanjian kerja ini meliputi: 

1. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak 

Kesepakatan ini pula menjadi tanda bagaimana kedua belah pihak tanpa paksaan dan dengan kesadaran penuh membuat sebuah perjanjian bersama.

Kesepakatan juga menyangkut bagaimana kesepahaman antara pihak yang terkait, bagaimana mekanisme penerimaan atau permintaan khusus di antara keduanya akan dipastikan clear. 

2. Adanya kemampuan dan kecakapan melakukan perbuatan hukum

Hal ini terkait dengan kematangan seseorang dalam melakukan perbuatan hukum, dapat ditinjau dari usia yang telah memiliki kartu tanda penduduk. Pengetahuan dasar mengenai hukum juga perlu dipertimbangkan, apabila salah satu pihak tidak mengetahui mengenai perjanjian kerja maka pihak lain seharusnya menjelaskan tujuan dan maksud dari perjanjian ini.

3. Adanya pekerjaan yang dijanjikan

Inti dari diberlakukannya perjanjian kerja adalah karena adanya pekerjaan, sehingga penting untuk kedua belah pihak menyepakati pekerjaan yang jelas.

Beberapa perusahaan yang terbukti melakukan perjanjian kerja namun tidak ada pekerjaan yang sama dengan pekerjaan yang ditulis dalam perjanjian, maka pihak yang dirugikan dapat mempertanyakannya. 

4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan pekerjaannya atau konteks perjanjian, penting kedua belah pihak mengetahui pekerjaannya tidak melanggar peraturan perundangan lain.

Hal ini masih ada hubungan dengan pernyataan sebelumnya yang mana pekerjaannya juga tidak menyalahi apa yang berlaku di wilayahnya, peraturan yang perlu diperhatikan adalah Undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan lainnya. 

Sehingga dalam melakukan usahanya antara pekerja dan pemilik usaha tidak kejar-kejaran dengan pengawas usaha. 

Lalu Apa Selanjutnya?

Sebagai Human Capital tentunya banyak pertimbangan dalam membuat sistem yang baik, sistem merupakan satu dari 3 kunci sukses dalam membangun kerajaan human capital yang baik KLIK DISINI.

Salah satu upaya menciptakan sistem adalah dengan menerapkan perjanjian kerja yang baik, dimana perjanjian kerja merupakan langkah kedua setelah adanya recruitment untuk karyawan tergabung dalam tim di perusahaan.

Melalui perjanjian kerja nantinya karyawan baru juga akan memberikan gambaran bagaimana suasana yang didapatkan jika bergabung. 

Lantas bagaimana bentuk perjanjian kerja di perusahaan anda? Apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau masih belum membuat, kami menyediakan fasilitas pendampingan untuk anda membuat kelengkapan perjanjian kerja. 

Jika ada pertanyaan mengenai perjanjian kerja atau pembentukan sistem human capital di perusahaan anda silahkan terhubung dengan kami, melalui tautan berikut.

Sinergia Consultant


Tags


You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}
>